LK tak masuk dalam DPO. Namun, berdasarkan keterangan pelaku lainnya, LK terlibat dalam penyerangan tersebut.
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni LK dan YK.
Baca juga: Polda Papua Barat Sebar Foto 11 DPO Terduga Penyerang Posramil Kisor
Mereka disangka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsiden Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Adam memastikan, tim gabungan TNI Polri terus memburu 14 DPO dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.