SEMARANG, KOMPAS.com - Nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Cilacap, Jawa Tengah, resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, kasus ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.
"Saudara SA (53) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Polisi Pastikan Kapal Pengayoman IV yang Tenggelam di Nusakambangan Tak Kelebihan Muatan
Iqbal menjelaskan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa 12 orang saksi.
Selain itu, beberapa barang milik korban telah diamankan sebagai barang bukti.
"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.
Iqbal menambahkan, saat ini polisi berupaya maksimal menuntaskan kasus ini.
"Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang on progress," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapal Pengayoman IV milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tenggelam saat menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Kapal Pengayoman IV Angkut 2 Truk Tronton Pembawa Batu Split, Sebelum Tenggelam Terlihat Miring
Kapal saat itu mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.
Sebelum tenggelam, di tengah perjalanan kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat.
Akibat musibah itu, lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.