BANGKALAN, KOMPAS.com - Polres Bangkalan memanggil dan memeriksa tiga orang berkaitan dengan viralnya video karapan sapi yang dihadiri ribuan penonton.
Acara karapan sapi itu digelar di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan pada Minggu (19/9/2021).
Adapun ketiga orang yang dipanggil oleh polisi yakni Camat Geger dan dua orang panitia penyelenggara karapan sapi.
Baca juga: Viral, Video Karapan Sapi di Bangkalan Dihadiri Ribuan Penonton, Ini Kata Satgas Covid-19
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, dari keterangan tiga terperiksa, karapan sapi itu memang tidak mengantongi izin.
Sebab, karapan sapi tersebut diklaim hanya latihan biasa dan bukan perlombaan.
"Kegiatan itu latihan karapan sapi, bukan perlombaan sehingga penyelenggaran tidak mengajukan izin kepada siapa pun," kata Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (24/9/2021).
Sigit menambahkan, karena sifatnya latihan, penyelenggara menduga tidak akan ada kerumunan.
Namun, masyarakat ternyata berbondong-bondong datang tanpa diundang.
"Penonton yang datang itu tanpa diundang. Namun mereka datang secara spontan dan tidak bisa dibendung," imbuhnya.
Menurut Sigit, acara karapan sapi tidak diketahui aparat, sehingga tidak dibubarkan.
Jika kegiatan tersebut diketahui sejak awal, maka pihaknya akan meminta Satgas Covid-19 Bangkalan untuk membubarkannya.
Kepala Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan Agus Sugianto Zain membenarkan jika karapan sapi itu tidak mengantongi izin.
Satgas baru tahu beberapa hari kemudian setelah videonya menyebar dan viral di media sosial.
"Karapan sapi itu tidak ada izinnya. Kalau ada izinnya, pasti kami larang atau diarahkan agar mematuhi protokol kesehatan," terang Agus.
Baca juga: Kolaborasi 4 Daerah di Surabaya Raya dan Bangkalan, Percepat Vaksinasi di Wilayah Aglomerasi
Polres Bangkalan dan Satgas Covid-19 hingga kini belum memberikan sanksi kepada penyelenggara.
Sebab mereka lebih memilih pendekatan persuasif kepada penyelenggara.
Alasan mereka, pandemi covid-19 merupakan penyakit yang sudah banyak menyusahkan orang.
Ketika ada orang disanksi dan dihukum karena pelanggaran, maka akan semakin menyulitkan orang lain.
"Kami lebih menggugah kesadaran masyarakat saja, daripada penegakan hukum yang akan membuat orang susah," ungkap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.