MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang pemuda ditangkap personel Polsek Belawan.
Usia mereka terhitung masih muda dan sudah berkali-kali merampok di beberapa tempat.
Namun, hari Senin (20/9/2021) adalah aksi terakhir komplotan ini.
Baca juga: Cerita Petugas Linmas Menangkap Satu Perampok Toko Emas di Bandung
Mereka merampok seorang pedagang ikan yang akan belanja ke Belawan dengan menaiki becak motor. Korban diancam dengan senjata tajam berupa pisau, kelewang dan celurit.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek H. Cahyadi mengatakan, keempat pelaku itu berinisial B (19), AS (20), IL (21) dan MT (24).
Mereka adalah warga Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Baca juga: Pengakuan Perampok Toko Emas di Medan: Baru Dapat Rp 4 Juta, Dijanjikan Rp 100 Juta
Dijelaskannya, perampokan itu terjadi saat korban berinisial RK (32) pada pukul 05.15 WIB berangkat dari rumahnya menuju Pasar Belawan menggunakan becak motornya.
Di tengah perjalanan, tepatnya di depan Gang Satahi di Jalan Kol. Yos Sudarso, dia diberhentikan oleh segerombolan orang membawa kelewang yang keluar dari gang tersebut.
Saat itu, korban berusaha menyelamatkan diri dan memutar haluan becaknya.
Namun nahas, becak yang dikendarainya malah masuk ke dalam lubang parit hingga dirinya terjatuh.
"Pelaku mendekati korban dan langsung mengancam. Salah satunya langsung menodongkan pisaunya kepada korban dan pelaku lainnya mengambil tas korban berisi uang Rp 350.000," ungkap Cahyadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/9/2021) siang.
Setelah itu, korban melarikan diri dan meninggalkan becaknnya di tempat tersebut.
Para pelaku lantas membawa becak milik korban yang ditinggalkannya ke Kampung Kurnia.
Korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polsek Belawan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para pelaku.
"Awalnya yang ditangkap tiga orang, yakni A, B, dan IL. Selanjutnya, pada sore malam harinya tim menangkap pelaku berinisial MT di rumahnya. Semua ditangkapnya di wilayah Belawan dan satu lagi di rumahnya. Usianya masih muda, masih 20-an," katanya.
Dikatakannya, terhadap MT, kaki sebelah kanannya sempat ditembak karena melawan dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap.
Setelah itu, MT dibawa ke RS TNI AL untuk dirawat lalu menjalani pemeriksaan di Mapolsek Belawan.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima senjata tajam berbagai jenis dan satu buah palu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah berkali-kali melakukan perampokan di beberapa tempat. Tapi kami harus cek lagi LP dan korbannya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.