KOMPAS.com - HN (29), mantan teller bank pelat merah di Dumai, Riau, ditangkap polisi karena mencuri uang milik delapan nasabahnya dengan total Rp 1,2 miliar.
HN ditangkap polisi di kediamannya Kelurahan Teluk Binjau, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/9/2021).
Aksinya dilakukan sejak Januari hingga Maret 2021.
Dalam melakukan aksinya, modus HM melakukan transaksi dengan menggunakan user ID khusus dan memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan.
Kemudian, uang tersebut di transfer ke rekening milik temannya.
Kepada polisi, HN mengaku nekat mencuri uang milik delapan nasabahnya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, aksi pelaku terbongkar pada 22 Maret 2021.
Saat itu, Dedi Reflian selaku Unit Rsik Complain (URS) yang bertugas mengawasi bank BUMN Cabang Dumai kemudian memeriksa terhadap saldo nasabah. Saat mengecek, Dedi menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Saat mengecek, Dedi menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan itu, bank BUMN Cabang Dumai tersebut membuat laporan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan kemudian memeriksa terhadap saksi-saksi dari pihak bank dan nasabah.
Saat dokumen dikumpulkan, ditemukan User ID 8119051 milik pelaku saat bertugas sebagai teller.
"Tertera pada validasi slip penarikan delapan orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," kata Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).