BANDUNG, KOMPAS com - Polisi mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi ilegal tanpa suntik vaksin.
Empat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial JR, IF, MY, dan HH. Para tersangka memiliki peran berbeda.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu
Dua tersangka yaitu JR dan IF merupakan eks relawan vaksin di Jawa Barat. Sedangkan MY dan HH merupakan pemasar yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman menjelaskan, kasus ini bermula saat munculnya tren aplikasi Peduli Lindungi yang menjadi syarat pengecekan vaksinasi.
Tim Subnit I Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh AKBP Andry Agustino kemudian melakukan patroli siber dan penelusuran.
Polisi mendapati jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa penyuntikan vaksin yang ditawarkan para tersangka secara online melalui media sosial.
Sertifikat vaksin ilegal ini dapat diterbitkan lantaran dua tersangka yang merupakan eks relawan vaksin itu memiliki akses memiliki akses masuk ke website Primary Care.
Tersangka bebas memasukkan data pemesan ke website ini.
"Karena tersangka ini dasarnya relawan saat vaksinasi sehingga memiliki akses. Beda kasus dengan ilegal, akses kalau ini ilegal authority, punya akses dan mencantumkan data palsu padahal belum divaksin," kata Arif di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).
Setelah pemesan memberikan data dan NIK, tersangka IF dan JR kemudian menginputnya melalui website Primary Care.
"Pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu," katanya.
Para tersangka mematok harga Rp 100.000 - Rp 300.000 per sertifikat.
Modus
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan praktik pembuatan sertifikat vaksin ilegal ini dilakukan pada 26 Agustus dan 6 September 2021.
Modus pelaku menawarkan jasa penerbitan vaksin ilegal ini melalui media sosial.
Keuntungan yang didapat tersangka JR mencapai Rp 1,8 Juta, sedangkan tersangka IF, MY, dan HH sebesar Rp 7,8 juta
Atas perbuatannya, pelaku JR dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf C Undang-undang Ri No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
JR juga dijerat Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) Undang-undang RI no.7 Tahun 2014 tentang perdagangan di mana ancamannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Sedangkan tersangka IF, MY, dan HH dijerat Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1, 56 KUHPidana dengan hukuman penjara 12 tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.