KOMPAS.com - Warga asal Langsa, Aceh, disebut sebagai YouTuber, terancam hukuman 45 kali cambuk lantaran kedapatan mesum dengan gadis di bawah umur (16 tahun) dalam mobilnya.
YouTuber itu yakni MA (20) sementara pasangannya bernama N (16).
MA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langsa.
Sementara N berstatus saksi karena masih di bawah umur dan telah dikembalikan kepada orangtuanya.
Menurut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, MA terancam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 45 cambukan. MA sendiri ditahan di Mapolres Langsa sejak Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Seorang Wanita yang Baru Melahirkan Dihukum Cambuk, Ini Penyebabnya
Awal mula kedapatan mesum di mobil
MA yang disebut sebagai YouTuber itu dan N diamankan polisi saat melakukan patroli rutin di sekitar Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (9/9/2021) pukul 23.30 WIB.
Keduanya diamankan sedang berduaan dalam mobil. Lantaran merupakan pelanggaran syarit Islam, pasangan itu diserahkan ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa.
Tetapi kemudian pihak DSI dan PD Kota Langsa menyerahkan keduanya kembali ke Polres Langsa sebab belum punya tahanan dan penyidik.
Baca juga: Pertama Kalinya Hukuman Cambuk di Banda Aceh Digelar di Luar Pekarangan Masjid, Ini Alasannya