Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Olahraga SD di Wonogiri Jadi Predator Anak, 6 Korban Disodomi, Alasannya biar Tambah Tinggi

Kompas.com - 10/09/2021, 11:58 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menangkap PPH (35), seorang guru olahraga yang menjadi predator anak di satu SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Pria ini ditangkap setelah menyodomi enam siswanya secara bergantian dalam kurun waktu dua tahun (2016-2018).

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/9/2021), menyatakan, sejauh ini baru enam anak yang diketahui menjadi korban sodomi tersangka Hardaya.

Baca juga: Ber-KTP Jatim, Pengasuh Asrama yang Sodomi 3 Bocah di Solok Masih Buron

Enam anak yang menjadi korban sodomi tersangka yakni J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).

Saat jadi korban, keenam anak itu masih di bangku sekolah dasar (SD). Saat ini keenamnya sementara sekolah di SMP.

“Sementara baru enam anak yang diketahui jadi korban sodomi tersangka. Bila ada warga yang merasa anaknya menjadi korban tersangka, silakan datang ke Polres Wonogiri,” ujar Dydit.

Menurut Dydit, ulah PPH terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya akhir Juli 2021.

Tidak terima dengan aksi bejat sang guru, orangtua korban melaporkan percabulan anak itu ke Polres Wonogiri pekan lalu.

Hasil pengembangan penyidikan, tersangka mengaku sudah mencabuli enam anak-anak didiknya.

Baca juga: Kesakitan Saat Buang Air Besar, Bocah di Solok Mengaku Jadi Korban Sodomi Pengasuh Asrama

Untuk mencabuli para korbannya, PPH berpura-pura meminta para korban memijat tubuhnya. Setelah selesai, giliran tersangka memijat korban.

“Kepada korban, pelaku menyatakan dengan dipijat tubuh korban akan bertambah tinggi. Tak lama kemudian pelaku mencabuli (dengan menyodomi) korban,” tutur Dydit.

Terhadap kasus itu, kata Dydit, tersangka yang juga seorang PNS itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka terancam hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com