BALI, KOMPAS.com - Seorang pria Warga Negara (WN) Rusia di Bali bernama Oleg Chadin (40) akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi
WN Rusia itu sebelumnya diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Badung, Sabtu (28/8/2021) laku.
Ia tertidur di gazebo Warung Uma Asri, Desa Werdhi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Telah dilakukan pendeportasian terhadap Oleg Chadin yang merupakan WN Rusia karena telah melanggar pasal 75 ayat 1 UU. RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Kesaksian Perekam Video Viral Burung Pipit Berjatuhan di Bali: Jumlahnya Ribuan
Jamaruli menyebutkan, Oleg Chadin masuk ke Indonesia pada Desember 2020 lalu.
Ia kemudian terbukti melanggar Perda No 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pendeportasian itu dilakukan Selasa (7/9/2021) lalu pukul 14.05 Wita dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Oleg Chadin didampingi dua petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selanjutnya, Oleg Chadin melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Jakarta, dilanjutkan ke VKO/Moskow melalui Istanbul.
"Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukan kedalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya.
Baca juga: Penumpang Travel Kaget, Kemudi Mobil Tiba-tiba Diambil Alih ODGJ, Polisi sampai Pecahkan Kaca
Sebelumnya, WN Rusia itu diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Badung, Sabtu (28/8/2021) usai tertidur di gazebo Warung Uma Asri, Desa Werdhi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Sebelum diserahkan ke Imigrasi, WNA tersebut sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Mangusada dan dirawat selama tiga hari dari Sabtu (28/8/2021) sampai Selasa (31/8/2021).
Ia terpaksa harus menjalani perawatan setalah sempat mengamuk dan terjatuh sehingga kepalanya luka dan berdarah saat akan diamankan oleh Satpol PP.
Usai menjelani perawatan, WNA itu kemudian lebih tenang dan bersedia untuk berbicara. Ia kemudian diserahkan ke Imigrasi dan dilakukan deportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.