Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Judi Sabung Ayam Saat PPKM Level 4, Pria di Bali Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/09/2021, 13:16 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial INS (31) harus berurusan dengan polisi usai menggelar judi sabung ayam di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Selain melanggar hukum, kegiatan judi sabung ayam yang digelar INS menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akibat pandemi Covid-19 di Bali.

Baca juga: Menyamar Jadi Ojol, Kapolsek di Makassar Buat Pelaku Judi Sabung Ayam Kalang Kabut

"Pelaku selaku penyelenggara judi sabung ayam ditemukan di lokasi sedang melakukan perjudian dengan para pemain lain," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Reza menyebut, kegiatan judi sabung ayam yang digelar INS itu diketahui setelah adanya laporan masyarakat pada Jumat (3/9/2021) pukul 14.00 Wita.

Laporan itu kemudian diterima polisi dengan nomor LP/A/74/IX/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI.

Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Setelah tiba di lokasi, polisi menemukan sejumlah orang sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam.

INS sebagai penyelenggara lalu diamankan polisi ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan. Termasuk para pemain lain serta barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti satu buah sangkar ayam, satu set taji ayam, dua buah taji lepasan, benang merah yang sudah terpakai, delapan ekor ayam mati.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 5 September 2021

Selain itu, polisi mengamankan sembilan ekor ayam hidup, satu bilah pisau, dan uang tunai Rp 525.000 yang disita dari penyelenggara.

"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000," jelas Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com