KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, bakal memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat di jalur Puncak Bogor.
Uji coba sistem ganjil genap dimulai hari ini, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik Arah
Rencananya, aturan ganjil genap akan diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 24 jam.
Baca juga: Ingat, Mulai Hari Ini Berlaku Ganjil Genap di Puncak Bogor, Cek Daftar 7 Lokasi Pemeriksaan
Pantauan Kompas.com pada penerapan sistem ganjil genap hari pertama, situasi arus lalu lintas terpantau lancar di kedua arah jalur Puncak Bogor pada Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kondisi lalin juga terlihat tak mengalami hambatan dari arah Jakarta menuju arah Puncak Bogor, maupun dari arah Cianjur menuju arah Bogor.
Sejumlah papan petunjuk untuk pengendara kendaraan telah terpasang, dilengkapi dengan traffic cone untuk menyekat kendaraan yang akan masuk ke kawasan Puncak Bogor.
Saat uji coba terlihat kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diizinkan masuk melalui lajur sebelah kiri.
Sedangkan, kendaraan dengan pelat bernomor genap harus menggunakan lajur kanan jalan atau putar balik arah.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata menjelaskan, uji coba ini dilakukan pada pukul 09.00-10.00 WIB untuk sesi pertama.
Selanjutnya, uji coba diberlakukan kembali pada pukul 12.00 WIB hingga malam hari nanti.
"Kami sepakati dilaksanakan hari ini lebih awal, di mana pelat (nomor) kendaraan yang sesuai tanggal hari ini atau ganjil, itu diizinkan naik," ujar Dicky.
Pada rentang waktu ini, penerapan ganjil genap untuk menekan dan mengendalikan arus dan volume kendaraan menuju ke Puncak Bogor.
Hal itu bertujuan agar tidak terjadi kepadatan yang akhirnya dapat berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19 baru di kawasan Puncak Bogor.
Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan sistem ganjil genap akan diminta untuk putar balik.
Berikut ini tujuh titik pemeriksaan yang dijaga oleh petugas dalam uji coba aturan ganjil genap di Puncak Bogor: