KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang warga Afghanistan berinisial AA (38).
AA ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Puncak Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa AA ditangkap karena kedapatan mengonsumsi ganja seberat 13,81 gram.
Baca juga: Curhat Pengungsi Afghanistan di Batam, Mimpi Buruk dan Terbayang Wajah Keluarga
"Kita berhasil mengamankan AA di halaman parkir Masjid Amaliyah, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, setelah melakukan transaksi (ganja)," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (25/8/2021).
Harun menjelaskan, penangkapan pria asal Afghanistan ini berawal dari pengembangan kasus tersangka lain.
Dari hasil penyelidikan, AA mendapatkan pasokan ganja dari seorang warga Banten berinisial WH yang masih buron, atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Menanti Kejelasan Nasib Pengungsi Afghanistan di Jakarta
AA diketahui mengenal WH sudah sejak lama dan memesan barang haram tersebut lewat media sosial.
Adapun modus transaksi narkotika jenis ganja tersebut menggunakan sistem tempel yang ditempatkan di suatu tempat tertentu yang sudah disepakati.
"Dari hasil keterangannya, dia (AA) mengonsumsi ganja selama 2 tahun. Selama ini dia sudah 5 tahun tinggal di Indonesia, di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor," ucap Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.