"Motif tersangka mencuri motor ini, untuk mengganti aki mobil yang dihilangkan tersangka Erlan," ujarnya.
Sementara itu, pengakuan dari tersangka Erlan, ia sebelumnya sempat menghilangkan satu unit aki mobil milik DKK Palembang. Sehingga ia pun harus mengganti batre tersebut.
Lantaran tak memiliki uang, Erlan lalu mengajak kedua temannya untuk mencuri motor roda tiga tersebut.
"Saat dimasukan ke dalam mobil truk, motornya tidak muat jadi kami hidupkan untuk kabur," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Baca juga: Tergiur Investasi Trading, Pria Ini Gelapkan Uang dan Rekayasa Pembobolan Minimarket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.