Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara El Tari Kupang Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat

Kompas.com - 20/08/2021, 20:58 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Otoritas Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menerapkan larangan anak di bawah 12 tahun naik pesawat.

Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Humas PT Angkasa Pura I atau AP I (Persero) Bandara El Tari Kupang, Rahmat Sugeng, mengatakan, dalam surat edaran itu, salah satu poin tertulis menyebutkan penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten dan kota.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Mal dan Perjalanan Domestik

"Surat edaran itu sudah keluar dan kita sudah mulai jalankan sejak 11 Agustus 2021," ujar Rahmat kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021) malam.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto itu tidak disebutkan waktu larangan berlaku sehingga dapat berubah sewaktu-waktu. 

Selain larangan bagi anak 12 tahun ke bawah, surat edaran juga mengatur bahwa penumpang pesawat tidak diberikan makanan dan minuman untuk perjalanan di bawah dua jam, kecuali kepentingan medis.

Untuk penerbangan di Jawa hingga Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat negatif rapid tes-PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Ingin Ada Rute Penerbangan Langsung dari Kupang ke Darwin, Australia

Sedangkan untuk penumpang pesawat di luar jawa dan Bali, menunjukkan hasil test rapid test-PCR negatif covid-19, diambil dalam kuran waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tersebut tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyebutkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin covid-19.

"Jadi semua aturan itu sudah kita sesuaikan dan kita jalankan," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com