SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang Syafrudin melarang warganya merayakan HUT ke- 76 Republik Indonesia dengan berbagai perlombaan.
Sebab, saat ini masih dalam pandemi virus corona atau Covid-19.
"Sebenarnya di Kota Serang, kalau larangan secara regulasi tidak ada. Akan tetapi, secara imbauan dari Pemerintah Kota Serang, sampai ke tingkat kecamatan, kelurahan, yang jelas tidak ada kerumunan, massa," ujar Syafrudin kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Jokowi Pakai Pakaian Adat, Pegiat Budaya: Masyarakat Baduy Merasa Terhormat
Menurut Syafrudin, masyarakat Kota Serang lebih baik merayakan kemerdekaan RI dengan cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Perayaan HUT RI tahun ini spesial di keadaan pandemi Covid-19. Jadi kita sekaligus memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa pandemi itu ada, kemudian agar dihindari dengan prokes," kata Syafrudin.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Serang Hari Pamungkas menambahkan, Pemkot Serang akan mengeluarkan surat edaran larangan kegiatan perayaan HUT ke-76 RI.
"Sesuai surat edaran Kemendagri bahwa seluruh daerah tidak melaksanakan adanya perlombaan-perlombaan di daerahnya masing-masing dan lingkungan," kata Hari.
Baca juga: Lowongan Kerja Nakes untuk Program Vaksinasi di Banten, Ini Syarat dan Cara Daftarnya