Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Tersisa 6 Bulan, Napi Lapas Bontang Jadi Otak Peredaran Sabu 126,6 Kilogram

Kompas.com - 10/08/2021, 06:10 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan upaya peredaran 126,6 kilogram narkotika Golongan I jenis sabu.

Sebanyak 5 tersangka diamankan dalam operasi penangkapan di salah satu hotel yang ada di Jalan Padat Karya Tanjung Selor Kaltara pada 1 Agustus 2021 lalu.

Mereka adalah SY (42) dan JE (38), keduanya merupakan kurir atau pembawa narkoba. AJ (27) dan RE (41) sebagai penerima barang dan DK (47) yang merupakan pemesan dan tujuan akhir dari barang haram tersebut.

Baca juga: Mengaku Menyesal, Pengedar Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Tolak Minum Segelas Air Campur Sabu

Dir Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengungkapkan, penyelidikan atas kasus tersebut memakan waktu sekitar 3 bulan sebelum akhirnya polisi memutuskan menggerebek sindikat narkoba yang diduga kuat menjadi jaringan internasional tersebut.

‘’Mulanya kita lakukan penggerebekan 2 tersangka SY dan JE dari dalam mobil Toyota Innova yang saat itu ada di lokasi parkiran Hotel GA Tanjung Selor, 1 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 wita. Kita temukan 5 tas berisi 100 bungkus sabu sabu seberat 126,6 kilogram,’’ujarnya, Senin (9/8/2021).

Keduanya mengaku, narkoba akan dibawa ke Kutai Timur dan Bontang Kalimantan Timur.

Selanjutnya, unit narkoba melakukan controlled delivery (COD), sampai kemudian polisi kembali berhasil mengamankan 2 orang tersangka lain bernama AJ dan RE di Kota Sangatta Kutai Timur. Keduanya berperan sebagai penerima narkoba.

Tidak berhenti sampai di sana, polisi melanjutkan penelusuran sampai tujuan akhir.

‘’Ternyata barang tersebut dipesan oleh DK salah satu napi penghuni Lapas Bontang. DK inilah pemilik sekaligus pengendalinya, padahal masa hukumannya tinggal 6 bulan lagi bebas. DK saat ini masih menjalani sisa hukuman kasus lamanya. Dia tentu akan terlibat dalam proses hukum kasus barunya,’’kata Agus.

Baca juga: 10 Terdakwa Kasus Bola Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Kasasi

Dari pengakuan DK, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya bernama RC yang langsung ditetapkan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).

‘’Ada kemungkinan barang dari Malaysia dan kemungkinan mereka ini jaringan internasional. Kita masih lakukan pengembangan,’’kata Agus.

Selain barang bukti 126,6 kilogram sabu, polisi juga mengamankan 5 tas besar warna hitam, uang tunai Rp 1 juta, kartu ATM BRI, 6 unit ponsel, 1 unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi KU 1735 AD beserta STNK atas nama Ester Moming dan kunci mobil.

Satu unit sepeda motor Verza warna merah dengan nomor polisi KT 6357 JG, 1 unit sepeda motor Satria FU warna putih dengan nomor polisi KT 5874 RQ, dan 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6425 RL.

‘’Polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,"kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com