TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan upaya peredaran 126,6 kilogram narkotika Golongan I jenis sabu.
Sebanyak 5 tersangka diamankan dalam operasi penangkapan di salah satu hotel yang ada di Jalan Padat Karya Tanjung Selor Kaltara pada 1 Agustus 2021 lalu.
Mereka adalah SY (42) dan JE (38), keduanya merupakan kurir atau pembawa narkoba. AJ (27) dan RE (41) sebagai penerima barang dan DK (47) yang merupakan pemesan dan tujuan akhir dari barang haram tersebut.
Baca juga: Mengaku Menyesal, Pengedar Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Tolak Minum Segelas Air Campur Sabu
Dir Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengungkapkan, penyelidikan atas kasus tersebut memakan waktu sekitar 3 bulan sebelum akhirnya polisi memutuskan menggerebek sindikat narkoba yang diduga kuat menjadi jaringan internasional tersebut.
‘’Mulanya kita lakukan penggerebekan 2 tersangka SY dan JE dari dalam mobil Toyota Innova yang saat itu ada di lokasi parkiran Hotel GA Tanjung Selor, 1 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 wita. Kita temukan 5 tas berisi 100 bungkus sabu sabu seberat 126,6 kilogram,’’ujarnya, Senin (9/8/2021).
Keduanya mengaku, narkoba akan dibawa ke Kutai Timur dan Bontang Kalimantan Timur.
Selanjutnya, unit narkoba melakukan controlled delivery (COD), sampai kemudian polisi kembali berhasil mengamankan 2 orang tersangka lain bernama AJ dan RE di Kota Sangatta Kutai Timur. Keduanya berperan sebagai penerima narkoba.
Tidak berhenti sampai di sana, polisi melanjutkan penelusuran sampai tujuan akhir.
‘’Ternyata barang tersebut dipesan oleh DK salah satu napi penghuni Lapas Bontang. DK inilah pemilik sekaligus pengendalinya, padahal masa hukumannya tinggal 6 bulan lagi bebas. DK saat ini masih menjalani sisa hukuman kasus lamanya. Dia tentu akan terlibat dalam proses hukum kasus barunya,’’kata Agus.
Baca juga: 10 Terdakwa Kasus Bola Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Kasasi
Dari pengakuan DK, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya bernama RC yang langsung ditetapkan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).
‘’Ada kemungkinan barang dari Malaysia dan kemungkinan mereka ini jaringan internasional. Kita masih lakukan pengembangan,’’kata Agus.
Selain barang bukti 126,6 kilogram sabu, polisi juga mengamankan 5 tas besar warna hitam, uang tunai Rp 1 juta, kartu ATM BRI, 6 unit ponsel, 1 unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi KU 1735 AD beserta STNK atas nama Ester Moming dan kunci mobil.
Satu unit sepeda motor Verza warna merah dengan nomor polisi KT 6357 JG, 1 unit sepeda motor Satria FU warna putih dengan nomor polisi KT 5874 RQ, dan 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6425 RL.
‘’Polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,"kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.