Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bantuan Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Memaafkan Keluarga Akidi Tio

Kompas.com - 05/08/2021, 14:02 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri mengaku memaafkan keluarga besar Akidi Tio dan anak bungsunya Heriyanti terkait bantuan Rp 2 triliun yang saat ini belum menemukan titik terang.

"Terlepas ada atau tidaknya dana itu nantinya, saya sudah memaafkan keluarga besar Akidi maupun pihak lain yang menghujat maupun berempati kepada saya, saya juga berterima kasih. Saya sudah memaafkan semuanya dan terima kasih. Walaupun dana itu nanti ada atau tidaknya," kata Eko saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Sederet Fakta Sumbangan Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio, Janji Tetap Cair, Ternyata Saldo Tidak Cukup

Dengan kejadian tersebut, Eko meminta kepada seluruh pihak untuk menghilangkan semua kegaduhan tersebut dan kembali berkonsentrasi menangani pandemi Covid-19 yang kini masih berlangsung.

"Masyarakat kita masih sangat membutuhkan perhatian dan dukungan kita untuk penanganan Covid-19 ini. Kita kembali berkonsentrasi, saatnya kita memilih mau jadi pejuang atau jadi pecundang," ujarnya.

Baca juga: Soal Janji Sumbangan Rp 2 Triliun, Polisi: Anak Akidi Tio Masih Berstatus Saksi

Selain itu, Eko pun berpesan kepada seluruh masyarakat yang ingin menyumbang atau menjadi donatur tak takut untuk menyalurkan bantuan.

"Saya berpesan kepada donatur yang masih memberikan sejumlah uang ataupun bentuknya ke masyarakat kita, jangan mundur, jangan ragu walaupun peristiwa ini terjadi. Demi kebaikan, tuhan yang akan menilai," ungkapnya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anies Ungkap Program 100 Harinya untuk Daerah Tertinggal

Anies Ungkap Program 100 Harinya untuk Daerah Tertinggal

Regional
KPU Purworejo Siapkan TPS Khusus Santri dan Warga Binaan Rumah Tahanan

KPU Purworejo Siapkan TPS Khusus Santri dan Warga Binaan Rumah Tahanan

Regional
Marak Aksi Kriminal, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di Benteng Kuto Besak Palembang

Marak Aksi Kriminal, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di Benteng Kuto Besak Palembang

Regional
Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya  Janji Belikan Handphone

Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya Janji Belikan Handphone

Regional
[POPULER NUSANTARA] Rekrutmen ASN akan Ada Tiap 3 Bulan | Residivis Maling di Balai Kota Semarang Ditangkap

[POPULER NUSANTARA] Rekrutmen ASN akan Ada Tiap 3 Bulan | Residivis Maling di Balai Kota Semarang Ditangkap

Regional
Perum Bulog Salurkan 1.253 Ton SPHP Jagung Peternak di 3 Kabupaten Soloraya

Perum Bulog Salurkan 1.253 Ton SPHP Jagung Peternak di 3 Kabupaten Soloraya

Regional
TPSA Regional akan Dibangun di Maja, Tampung Sampah dari Seluruh Banten

TPSA Regional akan Dibangun di Maja, Tampung Sampah dari Seluruh Banten

Regional
10 Bulan KKB Sandera Pilot Susi Air, Egianus Kendalikan Penyanderaan dari Jauh

10 Bulan KKB Sandera Pilot Susi Air, Egianus Kendalikan Penyanderaan dari Jauh

Regional
75 Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, 23 Meninggal, Pencarian Resmi Dihentikan

75 Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, 23 Meninggal, Pencarian Resmi Dihentikan

Regional
Berkunjung ke Burjo Sriwijaya, Warung Burjo Pertama di Kota Semarang

Berkunjung ke Burjo Sriwijaya, Warung Burjo Pertama di Kota Semarang

Regional
Sebut PDI-P Bakal Tetap Kuat meski Jadi Oposisi, Pengamat Undip: Sudah Terlatih

Sebut PDI-P Bakal Tetap Kuat meski Jadi Oposisi, Pengamat Undip: Sudah Terlatih

Regional
Berkenalan dengan Komunitas Semarangker, Wadah Penjelajah Tempat Angker di Semarang

Berkenalan dengan Komunitas Semarangker, Wadah Penjelajah Tempat Angker di Semarang

Regional
Warga Semarang Diminta Waspadai Pneumonia Saat ke Luar Negeri

Warga Semarang Diminta Waspadai Pneumonia Saat ke Luar Negeri

Regional
Sejarah Gereja Katedral Kupang, Bermula dari Sebuah Rumah Pastoran

Sejarah Gereja Katedral Kupang, Bermula dari Sebuah Rumah Pastoran

Regional
Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com