Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Warga Rusak Ambulans yang Antar Jenazah Pasien Covid-19 di Jember, Alat Tabung Oksigen Ikut Dirusak

Kompas.com - 01/08/2021, 15:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Aksi perusakan ambulans terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada Jumat (23/7/2021).

Tak hanya merusak ambulans, warga juga mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dan memakamkannya tanpa menggunakan prtokol kesehatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat salah satu warga di dusun tersebut sakit dan dievakuasi ke rumah sakit. Ia kemudian meninggal dunia dan terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Warga Desa di Jember Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dan Rusak Ambulans, Ini Faktanya

Jenezah pasien tersebut kemudian dibawa pulang menggunakan ambulans.

Ternyata di rumah duka, warga sudah berkerumun menunggu kedatangan jenazah.

Sesaat ambulans datang, warga merebut paksa jenazah dan merusak ambulans milik rumah sakit.

Akibatnya kaca sebelah kiri pecah serta bodi ambulans penyok karena dipukuli oleh massa. Selain itu alat tabung oksigen yang ada di dalam ambulans ikut rusak.

Aksi perusakan tersebut viral di media sosial.

Baca juga: Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Pesta Pernikahan: Kami Mengakui Kesalahan

Polisi pun melakukan penyelidikan. Pada Minggu (1/8/2021), polisi menetapkan 3 warga sekitar sebagai tersangka perusakan ambulans. Mereka adalah ME (30), ES (35), dan AR (26).

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” jelas Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," tambah dia.

Baca juga: Gelar Acara Pernikahan Saat PPKM Level 4, Seorang Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ambulans Suzuki APV dan tiga buah pakaian milik pelaku.

Tiga pelaku kemudian diamankan polisi dan menjalani proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara 5 tahun sesuai pasal Pasal 170 KUH Pidana.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com