Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita SS, dari Malaysia Menyelinap di Rusunawa di Nunukan untuk Temui Sang Istri yang Dideportasi

Kompas.com - 30/07/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SS (39), warga Sabah, Malaysia nekat masuk Nunukan dan menyelinap di rumah susun sederhana (rusunawa) untuk menemui istrinya.

Rusunawa tersebut digunakan sebagai gedung penampungan sementara para pekerja migran Indonesia (PMI).

Pria yang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu masuk Nunukan pada 17 Desember 2020.

Baca juga: Demi Cinta, WN Malaysia Masuk Ilegal dan Menyelinap ke Penampungan Pekerja Migran untuk Temani Istrinya

Saat itu ada pemulangan deportan dari Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Salah satu deportan adalah istri SS.

Sang istri adalah warga Sulawesi Selatan. Rencananya, SS akan tinggal dengan istrinya di kampung halaman di Sulawesi Selatan.

SS masuk Indonesia melalui jalur samping yakni Aji Kuning, Pulau Sebatik. Ia sempat bermalam di rumah keluarganya di Nunukan sebelum akhirnya menyelinap di rusunawa untuk menemui istrinya.

"Kebetulan istrinya adalah salah satu deportan. Jadi motifnya murni karena ingin menafkahi dan rasa sayangnya. Dia ingin menemani istrinya di rusunawa, dan terus bersama sampai kampung halaman istrinya di Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Masuk Kriteria PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Nunukan Tunggu Arahan Kemendagri

Ketahuan saat kelebihan satu orang

Washington bercerita jejak SS diketahui saat petugas Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan melakukan pendataan PMI untuk dipulangkan ke kampung halaman.

Saat didata, BP2MI menemukan ada kelebihan satu orang.

Petugas pun kembali melakukan pendataan. Hasilnya, satu orang yakni SS adalah warga Malaysia dengan bukti kartu identitas yang ia miliki.

Baca juga: Penyelundup Sabu Terkencing-kencing Saat Diadang Prajurit TNI AL Nunukan

"Imigrasi dipanggil untuk kasus tersebut. Kita selidiki dan kasusnya kemudian kita naikkan ke penyidikan. Saat ini Kejari Nunukan sudah menyatakan P 21 dan kasusnya juga langsung ditahapduakan,’’ jelasnya.

SS diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun penjara.

Namun SS tidak ditahan. Dia dikembalikan ke ruang detensi Imigrasi sambil menunggu vonis.

"Jaksa tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya satu tahun. SS dikembalikan ke ruang detensi Imigrasi sampai vonis nanti," kata Washington.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com