LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang sopir travel dan honorer outsourcing Pelabuhan Bakauheni ditangkap polisi lantaran memalsukan surat rapid antigen Covid-19.
Kedua pelaku yakni W (37) warga Pasar Minggu yang merupakan honorer outsourcing Pelabuhan Bakauheni dan D (29) warga Lampung Selatan yang bekerja sebagai sopir travel ilegal.
Baca juga: 7 Daerah di Lampung Jadi Zona Merah Covid-19
"Keduanya ditangkap di area Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 24 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan adanya pungli berkedok surat rapid test Antigen palsu pada saat operasi penyekatan PPKM di Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Syarat Menyeberang Merak-Bakauheni Diperketat, Penumpang Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli
Menurut Edwin, kedua pelaku mencetak surat hasil rapid Antigen palsu kemudian meminta uang sebesar Rp 200.000 per surat.
"Kedua pelaku lalu menggunakan wewenangnya untuk memasukkan penumpang melalui jalur pintu keluar pelabuhan tanpa pemeriksaan rapid Antigen," kata Edwin.
Penangkapan itu dilakukan dengan metode undercover atau menyamar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.