Aparat menyamar sebagai penumpang yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak dan tidak memiliki surat rapid test antigen.
Pada saat itulah, petugas menangkap kedua pelaku yang melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan surat rapid test Antigen tersebut.
“Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti 16 lembar blangko kosong surat rapid test antigen palsu, uang tunai Rp 800 ribu, dua unit ponsel dan seperangkat alat komputer, scanner serta printer yang digunakan untuk membuat surat rapid test Antigen palsu,” kata Edwin.
Baca juga: Wanita Ber-APD Disebut Jual Surat Swab Seharga Rp 90.000 Dalam Bus, Ini Faktanya
Kedua pelaku saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan.
Untuk pelaku W dipersangkakan Pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Sedangkan pelaku D, dijerat Pasal 263 atau Pasal 266 KUH Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dengan UU yang sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.