Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu seragam dan rompi polisi, pisau badik, pistol mainan, satu unit mobil, dan dua sepeda motor.
Anton menambahkan, komplotan ini telah melakukan berbagai tindak kejahatan dengan berbagai modus.
“Komplotan ini ada enam orang. Namun baru dua yang diamankan, sisanya DPO sedang kita kejar, identitas sudah dikantongi," ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.