Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Bocah 15 Tahun Dijual ke Malaysia, Dianiaya karena Tak Bisa Bekerja, Majikan Minta Tebusan Rp 30 Juta

Kompas.com - 23/07/2021, 12:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - HK, bocah 15 tahun asal Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dijual ke Malaysia dan dipekerjakan sebagai operator.

Nyatanya, selama bekerja di Malaysia, HK dianiaya karena tak bisa bekerja.

Setelah itu majikan juga mengirim foto serta video HK ke pihak keluarga dan meminta uang tebusan Rp 30 juta agar HK bisa dipulangkan.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia 9KJRI) di Malaysia sehingga HK bisa dipulangkan.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Korban Perdagangan Orang Dianiaya dan Diperas Majikan di Malaysia

“HK akan dipekerjakan sebagai operator. Rupanya HK yang masih berusia 15 tahun tak bisa mengoperasikannya,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

“Uangnya tak sempat dikirim. Pihak keluarga melaporkan ke polisi, kemudian kami menghubungi konsulat, dan HK dipulangkan,” tambah Tri.

Amankan tiga pelaku

Setelah HK dipulangkan, polisi menyelidiki dugaan kasus perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni UI, NH, dan MS. Pelaku UI dan NH ditangkap di Kabupaten Sambas dan MS ditangkap di Kota Pontianak.

Awalnya HK dibawa oleh pelaku MS ke tempat penampungan di Kota Pontianak. Lalu MS memerintahkan NH membawa HK ke Desa Sasak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia, 3 Pelaku Ditangkap

Oleh NH, HK diserahkan kepada pelaku UI. Lalu bocah 15 tahun itu masuk Malaysia menggunakan ojek.

“Oleh UI, korban dioper lagi menggunakan ojek masuk ke Malaysia,” ucap Wakapolres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono.

Saat tahu anaknya dianiaya, orangtua HK lapor ke polisi.

“Setelah itu, HK berhasil dipulangkan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku yang memasukkan HK ke Malaysia,” ujar Agus.

Baca juga: 12 Warga Sulsel Jadi Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Ini Modusnya

Ia menjelaskan tiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, denda paling sedikit Rp 60 juta, dan atau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia terancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.

“Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan mendalam,” ucap Agus.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com