BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali memutuskan melarang pasien positif Covid-19 katagori orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan (GR) untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Mereka yang masuk katagori OTG-GR akan di isolasi secara gratis di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh Bali.
Baca juga: Saya Yakin Waktu Diangkat ke Bed, Istri Saya Sudah Meninggal
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan, pasien Covid-19 OTG-GR yang akan melakukan isolasi mandiri di tempat yang sudah disediakan harus melapor ke Satgas Covid-19 desa setempat.
Setalah itu, pihak Satgas Desa akan meneruskan informasi itu kepada Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota untuk dilakukan penjemputan.
"Melaporkan diri ke Satgas Kabupaten/Kota atau Satgas Desa," kata Suarjaya saat dihubungi, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Catat, 27 Fasilitas Isolasi Mandiri di Kota Semarang, Total Daya Tampung 3.186 Tempat Tidur
Berikut rincian daftar tempat karantina bagi pasien Covid-19 OTG-GR di Bali, data per Selasa 20 Juli 2021.
Provinsi Bali
1. Hotel ibis Bali Kuta
Alamat: Jl. Raya Kuta No.77, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
Daya tampung: 190 (sisa 40)
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali
Alamat: Jl. Letda Tantular No.14, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80234
Daya tampung : 158 (sisa 150)
3. Werdhapura Village Center
Alamat: Jl. Danau Tamblingan No.49, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80228
Daya tampung: 187 (sisa 187)
Baca juga: Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Diskotek di Bali Kena Denda Rp 1 Juta, Izin Terancam Dicabut