Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Lebak Bunuh Teman Sendiri gara-gara Jengkel Ditagih Utang, Mayat Korban Dibiarkan Membusuk di Kebun

Kompas.com - 13/07/2021, 17:45 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Seorang pria di Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap temannya sendiri. Dia melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel kerap ditagih utang oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juli 2021 lalu. Upaya pembunuhan dilakukan oleh pelaku S (55) secara terencana dengan terlebih dahulu mengajak korban Jamingan (66) pergi ke rumah seorang teman wanita.

Keduanya pergi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

"Saat di perjalanan, S minta turun pura-pura ingin kencing, korban juga kencing, saat itulah korban ditusuk menggunakan pisau," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Polres Lebak, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Isolasi Mandiri sejak 24 Juni, Bupati Lebak Akhirnya Negatif Covid-19

Mayat korban baru ditemukan seminggu kemudian

Korban yang ditusuk satu kali di perut bagian kanan atas, langsung terkapar. Setelah dipastikan meninggal, S meninggalkan korban dengan ditutup ranting.

Jenazah korban kemudian ditemukan satu minggu kemudian pada Sabtu, 10 Juli 2021 dalam kondisi membusuk oleh petani lokal di Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Lebak.

Polres Lebak kemudian menangkap S, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran dua hari.

Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk tengah kebun di Kecamatan Leuwidamar, Lebak.

Baca juga: Catat, Masuk ke Kabupaten Lebak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Ingin kuasai uang korban yang disimpan di bagasi

Kepada Penyidik, S mengaku membunuh lantaran menguasai uang milik korban yang disimpan di bagasi motor senilai Rp 5.500.000. Dia juga mengaku kesal karena kerap ditagih utang.

"Dia sering tagih utang terus, dua juta setengah, saya gak punya uang gak bisa bayar," kata S saat ditanya wartawan di Polres Lebak.

Selain itu, saat ditanya oleh wartawan, dia juga mengaku kesal dengan korban karena kedapatan berkirim pesan di handphone dengan seorang perempuan teman S.

Atas perbuatannya tersebut, dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman selama-lamanya 30 tahun penjara.

Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com