KOMPAS.com - Sebuah hajatan digelar di Banyuwangi, Jawa Timur, pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlangsung.
Resepsi pernikahan itu diadakan oleh Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, berinisial AS.
Acara tersebut sempat terekam dalam video. Beredar sejak Sabtu (10/7/2021), video itu lantas viral di media sosial.
Dalam video tampak hajatan diselenggarakan di balai desa. Terlihat juga tenda resepsi dan hiasan janur kuning.
Terdapat pula beberapa sound system yang diletakkan di depan balai desa.
Baca juga: Video Viral Kepala Desa di Banyuwangi Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto mengatakan sudah menerima kabar soal hajatan itu.
"Kita sudah terima informasi tersebut. Kami selidiki," ujarnya, Minggu (11/7/2021).
Yuli menjelaskan, Satgas Covid-19 Banyuwangi sedang menyelidiki dugaan pelanggaran ketentuan PPKM Darurat tersebut.
"Saya belum tahu sanksi yang diberikan apakah teguran atau bagaimana. Kita juga menunggu kebijakan Bupati selaku Ketua Satgas," ucapnya.
Baca juga: Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan di Kantor Desa Saat PPKM Darurat
Menurut Yuli, kasus ini menjadi preseden buruk di tengah upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
Pasalnya, saat ini, hajatan dilarang selama masa PPKM Darurat.
Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
"Inmendagri terbaru seluruh hajatan apa pun itu dilarang," ungkapnya.