Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih PPKM Darurat, Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan, Polisi: Akan Diselidiki

Kompas.com - 12/07/2021, 07:28 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sebuah hajatan digelar di Banyuwangi, Jawa Timur, pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlangsung.

Resepsi pernikahan itu diadakan oleh Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, berinisial AS.

Acara tersebut sempat terekam dalam video. Beredar sejak Sabtu (10/7/2021), video itu lantas viral di media sosial.

Dalam video tampak hajatan diselenggarakan di balai desa. Terlihat juga tenda resepsi dan hiasan janur kuning.

Terdapat pula beberapa sound system yang diletakkan di depan balai desa.

Baca juga: Video Viral Kepala Desa di Banyuwangi Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto mengatakan sudah menerima kabar soal hajatan itu.

"Kita sudah terima informasi tersebut. Kami selidiki," ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Yuli menjelaskan, Satgas Covid-19 Banyuwangi sedang menyelidiki dugaan pelanggaran ketentuan PPKM Darurat tersebut.

"Saya belum tahu sanksi yang diberikan apakah teguran atau bagaimana. Kita juga menunggu kebijakan Bupati selaku Ketua Satgas," ucapnya.

Baca juga: Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan di Kantor Desa Saat PPKM Darurat

Menurut Yuli, kasus ini menjadi preseden buruk di tengah upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Pasalnya, saat ini, hajatan dilarang selama masa PPKM Darurat.

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

"Inmendagri terbaru seluruh hajatan apa pun itu dilarang," ungkapnya.

Baca juga: Cerita Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya, Awalnya Nongkrong di Warung, lalu Dibawa ke Makam Covid-19

Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com