Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah 4 Pos Penyekatan PPKM Darurat di Denpasar

Kompas.com - 12/07/2021, 06:58 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

DENPASAR, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Bali, menambah 4 pos penyekatan untuk pintu masuk daerah ini.

Dengan demikian, ada 11 pos penyekatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Penambahan pos penyekatan ini guna menekan mobilitas warga ke Kota Denpasar. Penjagaan di 4 titik penyekatan tersebut mulai pukul 06.00 Wita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Revisi Aturan PPKM Darurat di Bali, Sektor Non-esensial Ditutup dan Resepsi Dilarang

Ia menyebutkan, empat pos tambahan penyekatan ini yaitu, Pos Jalan Ahmad Yani Utara, Pos Jalan Nangka Utara, Pos Jalan Seroja, dan Pos Jalan Trengguli Penatih.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2021, sudaha ada 7 pos penyekatan, yakni Pos Umanyar Ubung Kaja, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Gunung Salak, Jalan Prof IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, dan Jalan Tohpati.

"Penyekatan kami tambah karena sampai saat ini kasus masih tinggi dan mobilitas warga juga masih tinggi," kata Dewa Rai.

Baca juga: Kabur Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, WN Rusia Kunjungi Pantai hingga Tempat Makan di Bali

Titik penyekatan ditambah di perbatasan utara Kota Denpasar, karena mobilitas warga paling tinggi datang dari utara.

"Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga, yakni Badung, Gianyar, dan Tabanan," kata dia.

Pada pos penyekatan itu akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid test antigen untuk warga luar Bali, serta surat keterangan kerja bagi yang bekerja di Denpasar.

Jika ada yang mengaku bekerja tetapi tidak bisa menunjukkan surat tugas, petugas akan meminta mereka untuk putar balik.

Apalagi tanpa tujuan jelas, tentu akan diminta putar balik.

Ia mengatakan bahwa kendaraan luar Bali, baik kendaraan barang maupun bus, sesuai dengan aturan harus membawa surat rapid test antigen.

Bagi warga yang datang dari luar Bali, wajib melakukan isolasi mandiri di rumah dengan jangka waktu minimal 3 hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com