Menurut Tri, polisi akan melakukan pengembangan terhadap tiga pemuda ini terkait dugaan aksi begal lain di lokasi yang berbeda.
"Mereka memiliki peran masing-masing. Dua tersangka F dan R melakukan eksekusi, sementara tersangka N memantau situasi sembari bersiaga di atas motor," ujar Tri.
Sementara itu, tersangka R mengakui bahwa ponsel milik bocah tersebut mereka jual seharga Rp 700.000 kepada seseorang.
Uang hasil penjualan itu mereka bagi-bagi untuk bermain judi dan bersenang-senang.
"Saya dapat Rp 300.000 sudah habis main slot," kata R.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.