KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kebijakan ini dibuat menyusul adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali.
Baca juga: Tak Ada RS Tangani Pasien Covid-19, Warga Banten Selatan Pilih Berobat ke Jabar
Berikut ini rincian aturan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor yang mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021:
Baca juga: Ridwan Kamil: Maaf Warga Jabar, 27 Daerah Akan Alami Situasi Tak Menyenangkan 2 Minggu ke Depan
1. Perkantoran 100 persen Work From Home atau WFH bagi sektor non essential
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
Baca juga: PPKM Darurat di Jabar, Penyekatan Diperketat, Jangan Coba-coba Melanggar!
3. Untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office atau WFO sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat
Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan prokes ketat
4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup
5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 persen, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB
6. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam
7. Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB
8. Kontruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan
9. Tempat ibadah ditutup sementara
10. Fasilitas umum ditutup sementara
11. Kegiatan seni atau budaya ditutup sementara
12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.
13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (hanya boleh dibawa pulang).
14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1), PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Ade mengatakan, PPKM Darurat diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.
Pasalnya, angka penularan virus Covid-19 di Kabupaten Bogor mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir.
Bahkan, penambahan kasus harian positif Covid-19 terus mencatat rekor sampai ratusan orang.
"Kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur (PPKM Darurat)," ujar Ade usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kamis (1/7/2021).
"Kami selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari," kata Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.