Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Aturan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Penutupan Tempat Ibadah hingga Mal

Kompas.com - 01/07/2021, 18:41 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan ini dibuat menyusul adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali.

Baca juga: Tak Ada RS Tangani Pasien Covid-19, Warga Banten Selatan Pilih Berobat ke Jabar

Berikut ini rincian aturan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor yang mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021:

Baca juga: Ridwan Kamil: Maaf Warga Jabar, 27 Daerah Akan Alami Situasi Tak Menyenangkan 2 Minggu ke Depan

1. Perkantoran 100 persen Work From Home atau WFH bagi sektor non essential

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring

Baca juga: PPKM Darurat di Jabar, Penyekatan Diperketat, Jangan Coba-coba Melanggar!

3. Untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office atau WFO sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat

Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan prokes ketat

4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 persen, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB

6. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam

7. Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB

8. Kontruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan

9. Tempat ibadah ditutup sementara

10. Fasilitas umum ditutup sementara

11. Kegiatan seni atau budaya ditutup sementara

12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.

13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (hanya boleh dibawa pulang).

14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1), PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Ade mengatakan, PPKM Darurat diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.

Pasalnya, angka penularan virus Covid-19 di Kabupaten Bogor mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir.

Bahkan, penambahan kasus harian positif Covid-19 terus mencatat rekor sampai ratusan orang.

"Kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur (PPKM Darurat)," ujar Ade usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kamis (1/7/2021).

"Kami selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari," kata Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com