BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti arahan pemerintah pusat.
Sebanyak 7 daerah yang meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Bangli akan menerapkan aturan itu.
"Kecuali Karangasem dan Tabanan. Kabupaten/kota yang lain harus menyesuaikan diri dengan apa yang sudah diinstruksikan oleh pusat," kata Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).
Dharmadi menyebut, PPKM Darurat di Bali masuk dalam katagori level 3.
Baca juga: Anggaran Covid-19 dari Rp 5 Miliar Tersisa Rp 500 Juta, Gus Ipul Buka Opsi Posko Donasi
Artinya, segala pembatasan kegiatan masyarakat tak sama dengan PPKM level 4 yang ada di Pulau Jawa.
Masuknya Bali dalam katagori level 3 itu tak lepas dari zona penyebaran Covid-19 yang ada di Bali. Menurut Dharmadi, semua daerah di Bali masuk dalam zona oranye.
Pelaksanaan PPKM Darurat di 7 kabupaten/kota itu juga akan diberlakukan mulai Kamis (1/7/2021) hari ini.
"Kami laksanakan mulai hari ini, tidak menunggu tanggal 3 lagi, kami mulai hari ini," kata Dharmadi, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali itu.
Terkait petunjuk teknis di lapangan, pihaknya kini sedang melakukan penyusunan aturan terkait PPKM Darurat dengan merevisi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021.