Revisi itu akan menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dari pemerintah pusat.
"Jadi, nanti di SE yang sedang direvisi ini akan dipertegas kembali pembatasan waktu (tempat usaha), karena kalau di SE Nomor 8 itu kan sampai pukul 22.00 Wita. Jadi, kami lihat nanti setelah dibahas dengan kabupaten/kota. Semoga besok sudah selesai," kata dia.
Ia mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Wagub Bali Cok Ace Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri
Sebab, PPKM Darurat dilaksanakan tidak terlepas dari masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan secara konsisten.
"Kami minta kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.