1. Pelamar dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik dan mencantumkan link videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya).
2. Pelamar penyandang tunarungu tidak dapat melamar pada jabatan guru bahasa Indonesia ahli pertama dan guru bahasa Inggris ahli pertama.
3. Pelamar penyandang disabilitas tunadaksa tidak dapat melamar pada jabatan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan ahli pertama.
4. Pelamar penyandang disabilitas tunanetra tidak dapat melamar pada jabatan guru seni budaya keterampilan ahli pertama.
1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui laman https://SSCASN.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
2. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK jabatan fungsional guru dapat menghubungi:
a. Helpdesk no WhatsApp 082287825015, pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
b. Laman https://disdik.riau.go.id
c. Jadwal seleksi PPPK jabatan fungsional guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Tahapan seleksi meliputi Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.