PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) meminta Pemerintah Kota Pontianak menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Hal tersebut, terkait dengan penetapan Kota Pontianak masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Tambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Pontianak Zona Merah dan 11 Daerah Zona Oranye, Kadinkes Kalbar: Vaksinasi Benteng Terakhir Kita
Harisson menerangkan, Pemerintah Kota Pontianak juga diminta menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional rumah sakit dalam penanganan Covid-19.
Kemudian, juga harus terus menerus melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan rapid test antigen maupun metode polymerase chain reaction (PCR).
"Lakukan isolasi mandiri atau terpusat pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan pengawasan yang ketat," ujar Harisson.
Baca juga: Masuk Zona Merah, Pemkot Pontianak Diminta Terapkan Semi Lockdown
Harisson menjelaskan, permintaan tersebur sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta pemerintah kabupaten dan kota lebih ketat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Kabar tidak baik untuk Pontianak, karena masuk zona merah. Hampir semua kabupaten dan kota zona oranye. Saya imbau agar pemerintah daerah lebih ketat menerapkan PPKM mikro,” kata Sutarmidji dalam akun media sosialnya yang terkonfirmasi, Selasa (29/6/2021).