Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Batam Resmi Berlaku, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 24/06/2021, 17:06 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengumumkan mengenai aturan PPKM baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Amsakar mengatakan, aturan yang dimaksud telah berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni, Rabu (23/6/2021).

“PPKM mikro di Batam diberlakukan sejak hari ini, meski seharusnya sudah berlaku sejak tanggal surat tersebut telah ditandatangani, yakni Rabu kemarin," kata Amsakar saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Batam Belum Menerapkan PPKM Mikro, Ini Penjelasan Wali Kota

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan PPKM mikro yang baru di Batam dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dalam aturan baru tersebut ada beberapa poin yang menjadi perhatian.

Pertama, tempat hiburan malam (THM), pusat perbelanjaan, kafe, serta restoran harus menutup usahanya pada pukul 20.00 WIB.

Selain itu, peniadaan kegiatan ibadah di seluruh wilayah Kota Batam yang termasuk zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona.

Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Batam, pada Rabu kemarin ada 9 kecamatan yang termasuk zona merah Covid-19 di Batam.

Baca juga: Waspada Hoaks Terkait Vaksinasi Gartis dari Kadin di Batam

Adapun 9 kecamatan itu yakni Kecamatan Batam Kota, Nongsa, Bengkong, Lubuk Baja, Batuampar, Sekupang, Batuaji, Sei Beduk, dan Sagulung

Beberapa poin dalam PPKM mikro di Batam:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal dan logistik, dapat beroperasi 100 persen.

Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan, minum di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib mengikuti aturan berikut:

1.Makan atau minum di tempat dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas.

2. Jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 WIB.

3. Untuk layanan makan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi sampai 24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Regional
Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Regional
Pesan Ibu Pratama Arhan ke Timnas U23 Indonesia: Bangkit, Tunjukkan pada Dunia Kita Bisa

Pesan Ibu Pratama Arhan ke Timnas U23 Indonesia: Bangkit, Tunjukkan pada Dunia Kita Bisa

Regional
Prajurit TNI Diserang KKB Saat Berpatroli di Paniai Papua Tengah

Prajurit TNI Diserang KKB Saat Berpatroli di Paniai Papua Tengah

Regional
KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

Regional
Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com