BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengumumkan mengenai aturan PPKM baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Amsakar mengatakan, aturan yang dimaksud telah berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni, Rabu (23/6/2021).
“PPKM mikro di Batam diberlakukan sejak hari ini, meski seharusnya sudah berlaku sejak tanggal surat tersebut telah ditandatangani, yakni Rabu kemarin," kata Amsakar saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Batam Belum Menerapkan PPKM Mikro, Ini Penjelasan Wali Kota
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan PPKM mikro yang baru di Batam dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dalam aturan baru tersebut ada beberapa poin yang menjadi perhatian.
Pertama, tempat hiburan malam (THM), pusat perbelanjaan, kafe, serta restoran harus menutup usahanya pada pukul 20.00 WIB.
Selain itu, peniadaan kegiatan ibadah di seluruh wilayah Kota Batam yang termasuk zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona.
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Batam, pada Rabu kemarin ada 9 kecamatan yang termasuk zona merah Covid-19 di Batam.
Baca juga: Waspada Hoaks Terkait Vaksinasi Gartis dari Kadin di Batam
Adapun 9 kecamatan itu yakni Kecamatan Batam Kota, Nongsa, Bengkong, Lubuk Baja, Batuampar, Sekupang, Batuaji, Sei Beduk, dan Sagulung
Beberapa poin dalam PPKM mikro di Batam:
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal dan logistik, dapat beroperasi 100 persen.
Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan, minum di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib mengikuti aturan berikut:
1.Makan atau minum di tempat dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 WIB.
3. Untuk layanan makan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi sampai 24 jam.