Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Kecurangan Penjual Elpiji demi Meraup Untung Puluhan Juta

Kompas.com - 16/06/2021, 18:25 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penjual elpiji berinisial KPH nekat mengoplos tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan gas melon bersubsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, KPH ditangkap polisi.

Kepala Sub Unit I Unit 4 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kompol Andri Agustiano menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Keterisian RS Covid-19 di Kota Bandung, Sebagian Sudah 100 Persen

Awalnya, polisi melakukan pemeriksaan dan pengecekan lokasi penyimpanan elpiji yang beralamat di Kampung Cibereum, Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Polisi menduga ada kegiatan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan elpiji yang disubsidi pemerintah.

"Modusnya pelaku beli gas 3 kilogram di warung dengan harga normal. Kemudian dioplos dimasukkan ke tabung 12 kilogram (non-subsidi)," kata Andri di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandung, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Giliran 2 Kampung di Tasikmalaya Diisolasi akibat Virus Corona

Pelaku kemudian menjual gas oplosan 12 kilogram itu dengan harga lebih murah.

Gas dijual ke warung-warung, rumah makan, rumah warga, hingga restoran di sekitar daerah Cilangkap, Cibubur, dan Bekasi.

"Dijual di bawah harga normal, harga pasarannya Rp140.000 dijual pelaku menjadi Rp115.000, sehingga keuntungan per bulannya Rp15-20 juta," ucap Andri.

Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 279 tabung elpiji 3 kilogram subsidi dan 89 tabung 12 kilogram non-subsidi.

Sementara itu, pelaku KPH mengaku belajar cara mengoplos gas dari media sosial.

"Belajar dari YouTube," ujar Andri.

Pelaku disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com