BANJARMASIN, KOMPAS.com - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) akan digugat paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Zazin mengatakan, siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami berharap tak ada gugatan. Kalaupun ada gugatan, KPU siap," ujar Nur Zazin kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Real Count KPU Pilkada Kalsel Setelah PSU, Data 99,86 Persen, Sahbirin-Muhidin Unggul
Menurut Nur Zazin, KPU Kalsel telah bekerja maksimal untuk menjalankan putusan MK untuk menggelar PSU.
Di seluruh wilayah PSU, tingkat partisipasi pemilih juga cukup tinggi.
"Kita sudah melaksanakan PSU sebaik-baiknya. Masyarakat juga sudah datang, juga tidak ada tanggapan kecurangan apa pun," jelasnya.
Nur Zazin menambahkan, jika ada paslon yang akan menggugat, pengajuan gugatan akan menunggu hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.
Paslon diberi waktu tiga hari kerja untuk melayangkan gugatan.
Baca juga: Berencana Gugat Hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK, Denny Indrayana Buka Layanan Pengaduan
Kalau tak ada gugatan, maka, KPU Kalsel akan melanjutkan tahapan dengan menetapkan paslon terpilih.
"Prinsipnya KPU telah melaksanakan PSU pasca-putusan MK dengan sebaik-baiknya, secara luber dan jurdil. Kemudian direkap sesuai kecamatan hingga provinsi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, PSU Pilkada Kalsel telah selesai digelar di tujuh kecamatan.
Sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Banjar, satu kecamatan di Kota Banjarmasin dan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.