Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Tes Kejiwaan Normal, Penusuk Polisi di Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/06/2021, 18:46 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan telah merampungkan hasil pemeriksan psikologi terhadap MI (34) yang merupakan pelaku penusukan Bripka Ridho Oktonardo.

Hasilnya, kejiwaaan MI pun dinyatakan normal. Bahkan, seluruh pertanyaan petugas pun dapat dijawab tersangka dengan baik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hisar Siallagan menjelaskan, tersangka MI pun dapat mengingat secara jelas waktu dan tempat kejadian hal itu menguatkan penyidik jika ia tak mengalami gangguan jiwa.

"Sejauh ini dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan baik dan sehat. MI sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Fakta Baru Polisi Ditusuk di Palembang, Pelaku Pernah 2 Tahun Dirawat di RSJ

Penusuk polisi di Palembang terancam penjara 15 tahun

 

Hisar mengungkapkan, dengan kejadian tersebut MI sejauh ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia pun dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pasal 338 perencanaan pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman karena berdasarkan  kenyataan yang ada, tersangka ini dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menjelaskan setiap runtut kejadian perbuatan yang dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Sering Bicara Melantur, Pelaku Penikaman Polisi di Palembang Diperiksa Kejiwaannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com