SURABAYA, KOMPAS.com - Abdussomad, pelaku penipuan di Surabaya yang mengenakan atribut jaksa dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Aksi jaksa gadungan yang sempat menginap di hotel di Surabaya selama 2 bulan tanpa membayar ini dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya Furqon Adi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (4/6/2021) kemarin.
"Terdakwa kemarin dituntut 3 tahun penjara sesuai dengan pasal 378 KUHP, karena terdakwa telah memenuhi segala unsur di dalamnya," kata jaksa Furqon dikonfirmasi Jumat (5/6/2021).
Baca juga: Jaksa Gadungan Nginap di Hotel Bersama Seluruh Keluarga 2 Bulan, Tagihan Capai Rp 42 Juta
Menurut Furqon, selain merugikan 2 korbannya total sebesar Rp 770 juta, terdakwa telah mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut merupakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa ini mencoreng nama baik kejaksaan dengan menggunakan atribut kejaksaan saat beraksi melakukan penipuan," terang Furqon.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannnya, dan tidak berbelit-belit selama proses persidangan.
Baca juga: Potensi Tsunami di Laut Selatan Jatim, Pakar Geologi ITS Minta Pemerintah Sosialisasi Rumus 20-20-20
Abdussomad ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya 1 Maret 2021 lalu di sebuah hotel di wilayah Surabaya barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menginap di hotel tersebut selama 2 bulan.
Total tunggakan biaya hotel yang belum dia bayar sebesar Rp 42 juta. Abdussomad menginap di hotel bersama istri, dua anaknya, dan seorang ajudan sekaligus sopirnya.
Pihak hotel sempat beberapa kali menagih biaya sewa hotel tapi Abdussomad berkelit dan balik mengancam akan menutup hotel.
Dengan mengenakan atribut jaksa, dia melakukan penipuan dengan menjanjikan seseorang menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.