BATAM, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah pusat membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021 atau pemberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi membuat 627 jemaah calon haji (JCH) asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri), gagal diberangkatkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Batam Zulkarnain Umar mengungkapkan bahwa hal ini merupakan kali kedua, setelah tahun sebelumnya pemerintah pusat juga mengeluarkan edaran pelarangan jemaah haji.
"Itu jumlah total jemaah yang juga gagal berangkat pada tahun lalu, dikarenakan pandemi Covid-19 masih melanda dunia saat ini," kata Zulkarnain melalui telepon, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Kecewa Batal Berangkat Haji, Marjun: Padahal Sudah Pasang Tenda untuk Lokasi Syukuran
Zulkarnain mengungkapkan, dengan kebijakan ini para JCH untuk sementara terpaksa harus mengubur mimpinya dalam melaksanakan ibadah Haji.
Sesuai jadwal keberangkatan, JCH kloter pertama dari Batam seharusnya akan berangkat pada awal Juli 2021.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji.
"Iya sudah ada putusan tadi siang, didapatkan hasil bahwa tahun ini tak ada yang berangkat haji," ungkap Zulkarnain.
Baca juga: 24 Provinsi dengan Daftar Tunggu Haji Tercepat hingga Terlama...
Berdasarkan kuota yang diterima setiap tahunnya, kini pihak Kemenag Batam menuturkan bahwa dengan pembatalan ini masa tunggu JCH baru saat ini mencapai 20 tahun.
"Jadi kalau daftar saat ini, JCH bisa berangkat paling cepat itu tahun 2041 mendatang," ujar Zulkarnain.
Walau demikian, Zulkarnain juga menambahkan bahwa saat ini pendaftaran JCH terus bertambah, apalagi terjadinya pembatalan selama dua tahun berturut-turut.
"Karena pendaftaran terus diterima, sedangkan yang berangkat sudah dua tahun tidak ada," papar Zulkarnain.