MALANG, KOMPAS.com - Polisi telah menahan SH (39), suami yang menusuk dada istri pertamanya berinisial T (43), memakai pisau dapur.
SH (sebelumnya ditulis Y) ditetapkan menjadi tersangka percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Pasal yang dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. Jika percobaan pembunuhan ini terbukti maka hukuman pidananya sepertiganya," kata Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono di Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021).
Hendro mengatakan, sesaat sebelum kejadian, korban berinisial T datang ke rumah istri kedua pelaku di Jalan Tlogoagung 29 RT 2 RW 2 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat itu, korban hendak menjemput anaknya. Kebetulan, anak laki-laki berusia sekitar empat tahun itu sedang bersama pelaku di rumah istri keduanya.
Baca juga: Potensi Tsunami di Selatan Jawa, Banyuwangi Punya EWS hingga Rajin Sosialisasi Mitigasi Bencana
Korban dan pelaku lantas cekcok. Pelaku yang telah bercerai dengan korban sejak Februari 2021 ini pun emosi.
SH lalu mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke dada kiri korban.
"Pisau dapur tersebut diambil dan ditusukkan ke dada sebelah kiri korban. Gagang pisaunya terputus dan pisau itu masih menancap di dada korban sampai di bawa ke rumah sakit," jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku emosi karena korban tetap memaksa ingin membawa anaknya.