Lebih lanjut, Nahrowi menegaskan pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Termasuk bisa dikenakan UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan karena berkendara tidak menggunakan helm dan melengkapi dokumen kendaraan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, video seorang penumpang sepeda motor berdiri sambil telanjang di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @merapi_uncover.
Baca juga: Video Viral Oknum Polisi Lakukan Negosiasi Denda Tilang, Kapolres Jombang: Kami Tindak
Dalam akun tersebut dituliskan peristiwa pembonceng sepeda motor berdiri sambil telanjang terjadi pada Selasa (1/6/2021) pukul 02.30 WIB.
Kemudian video pembonceng sepeda motor berdiri sambil telanjang tersebut viral pada pagi harinya.
Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 76.655 orang dan mendapat ribuan komentar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.