Lebih lanjut, Nahrowi menegaskan pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Termasuk bisa dikenakan UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan karena berkendara tidak menggunakan helm dan melengkapi dokumen kendaraan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, video seorang penumpang sepeda motor berdiri sambil telanjang di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @merapi_uncover.
Baca juga: Video Viral Oknum Polisi Lakukan Negosiasi Denda Tilang, Kapolres Jombang: Kami Tindak
Dalam akun tersebut dituliskan peristiwa pembonceng sepeda motor berdiri sambil telanjang terjadi pada Selasa (1/6/2021) pukul 02.30 WIB.
Kemudian video pembonceng sepeda motor berdiri sambil telanjang tersebut viral pada pagi harinya.
Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 76.655 orang dan mendapat ribuan komentar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.