JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR atas dugaan kasus korupsi dana Covid-19.
"SR, Kepala BPKAD Kabupaten Memberamo Raya sudah ditahan sejak 20 Mei 2021," ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna di Jayapura, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif di Bank BUMN Senilai Rp 40 Miliar, Seorang Notaris Ditahan
Jumlah anggaran yang telah diselewengkan SR mencapai Rp 3,157 miliar yang berasal dari dana penanganan Covid-19 Mamberamo Raya tahun anggaran 2020.
Menurut Ricko, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan politik di Pilkada Mamberamo Raya 2020.
"Rp 1,2 Miliar untuk Pilkada dan sisanya untuk keperluan pribadi," kata dia.
Dugaan kasus korupsi tersebut, terang Ricko, berasal dari temuan BPKP yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 43 Miliar, 2 Mantan Pejabat Bank di Pangkalpinang Ditahan
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyayangkan aksi penyelewengan dana covid-19 karena hal tersebut dimaksudkan untuk menstimulan perekonomian daerah di tengah pandemi covid-19.
Ia memastikan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.
"Anggaran penanganan covid harus digunakan untuk penyelamatan perekonomian dan ini adalah program prioritas bapak presiden," kata Fakhiri.
Atas kasus tersebut, SR dijerat Pasal 2, 3 dan 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.