Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, pelayanan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.
Namun begitu, setiap pengguna layanan call center 110 yang melakukan prank laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Sebab, sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
"Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main karena data Anda langsung terlihat di operator," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.