YT dijerat Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
"Perlindungan anak hukumannya maksimal, ini kan korbannya anak di bawah umur. Kita akan berikan hukuman setimpal, harapan kita hukuman mati sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Kasus begini harus tegas tidak boleh ada ampun," tegasnya.
Baca juga: Sopir Truk Pembunuh 2 Remaja Putri lalu Perkosa Mayatnya Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku diketahui berinisial YT alias T (42), pria asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, daerah setempat.
Sedangkan korbannya adalah dua gadis muda berinisial YAW alias N (19) dan MB (18).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.