Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penjualan Vaksin Ilegal, Mantan dan Plt Kadinkes Sumut Diperiksa Polisi

Kompas.com - 25/05/2021, 17:40 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac.

Dari mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Pelaksana tugas (Plt) Dinkes Sumut hingga staf Dinkes Sumut diperiksa penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Sumut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi saat di Mapolrestabes Medan pada Senin siang menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Kronologi Kasus Jual Beli Vaksin Sinovac di Sumut, 3 ASN dan 1 Agen Properti Jadi Tersangka

Ketika ditanya apakah mantan Kadinkes Sumut dan Plt Kadinkes Sumut diperiksa, Hadi tidak menjawab dengan langsung.

"Semua yang punya keterlibatan akan dimintai keterangan. Semuanya," ungkapnya.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (25/5/2021) siang membenarkan bahwa sebelumnya mantan Kadinkes Sumut dan Plt Kadinkes Sumut diperiksa di Ditres Krimsus.

"Sekarang, yang ditangani di Krimum, ada yang diperiksa. Anggotanya atau anak buahnya dari tersangka SH. Ada dua orang," katanya.

Baca juga: Saat Dokter, ASN, dan Agen Properti Kongkalikong Jual Beli Vaksin Ilegal

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac ini, Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni seorang agen properti dan selaku pemberi suap SW, dr IW selaku aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, dan dr KS serta SH selaku seorang ASN di Dinas Kesehatan Sumut.

Vaksin Sinovac tersebut diambil dari Dinas Kesehatan Sumut oleh dr IW yang hanya beberapa kali saja mengajukan surat permohonan.

Untuk mendapatkan vaksin tersebut, dr IW menghadap kepada tersangka SH di kantornya. Vaksin itu sendiri, merupakan jatah pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

 

Berlangsung sejak April

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, vaksinasi sudah dilaksanakan sebanyak 15 kali sejak bulan April.

"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," katanya.

Dikatakannya, pihaknya juga menemukan alat bukti dengan tersangka dr KS yang terlibat dalam tujuh kali memberikan vaksin berdasarkan permintaan IW.

"Dan kita terus dalami berdarakan bukti-bukti penerimaannya selama tujuh kali itu. Kita akan terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 botol vaksin Sinovac, dengan kondisi empat botol sudah kosong, dan sembilan botol masih berisi vaksin. Saat ini, vaksin tersebut diamankan untuk menjaga kualitasnya agar dapat digunakan masyarakat yang berhak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com