Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan 17 Orang, Pelaku Perkosaan Gadis 16 Tahun Ada 9 Orang, Dilakukan di 5 Tempat

Kompas.com - 24/05/2021, 17:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

AMUNTAI, KOMPAS.com - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memastikan jika tersangka pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun di Amuntai, HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel) bukan 17 orang, melainkan 9 orang.

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi mengatakan, para tersangka memperkosa korban di lima lokasi berbeda sejak 29 April hingga 10 Mei 2021.

Motif awalnya, korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah tempat yang sepi.

"Pelakunya hanya 9 orang, bukan 17. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri," ujar Iptu M Andi dalam keterangan yang diterima, Senin (24/5) 2021).

Baca juga: Remaja 16 Tahun Diperkosa 17 Pemuda Bergiliran, 1 di Antaranya Pacar, 9 Pelaku Ditangkap

Para tersangka, kata Andi, memperkosa korban tidak secara bersamaan.

"Jadi TKP pertama itu si ini dan si itu yang melakukan, TKP berikutnya lain lagi pelakunya dan seterusnya. Tak pernah bersamaan 9 orang sekaligus," ungkapnya.

Andi menambahkan, korban tak melapor dari awal karena dalam kondisi mabuk dan ketakutan.

Korban baru mengetahui setelah pemerkosaan terakhir yang dilakukan 4 dari 9 orang tersangka.

Dari situ, korban menyampaikan ke pamannya dan langsung membuat laporan ke Polres HSU.

"Korban ini kan belum tahu, nanti dia cerita ke pamannya baru ketahuan semuanya. Ternyata tersangka tidak hanya 4, melainkan 9 orang," tambahnya.


Polisi yang menerima laporan langsung memburu para tersangka.

Baca juga: Dicekoki Miras, Remaja Putri Diperkosa Bergilir Belasan Pemuda, 9 Ditangkap, 8 Diburu

Delapan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing sementara seorang lainnya menyerahkan diri.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja di Amuntai, HSU, Kalsel diperkosa secara bergiliran oleh 9 orang pemuda.

Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Mereka adalah M (32), MS (21), A (24), W (26), AN (20), H (25), PA (19), MSI (24), dan satu orang lagi masih didalami keterlibatannya.

Para tersangka akan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com