Irwansyah menambahkan, dari dalam kontrakan pihaknya juga menemukan sejumlah sparepart sepeda motor, di antaranya dua pelat nomor kendaraan, spion dan bodi serta sejumlah baut sepeda motor.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 15 juta dan empat unit ponsel.
Dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan tersebut, diduga ketiga orang penghuni kontrakan itu terlibat bisnis jual beli sepeda motor bodong (hasil curian).
Hal tersebut diperkuat dari pengakuan sementara salah satu pelaku, yakni HS yang mengaku telah hampir satu tahun melakukan bisnis jual beli motor curian.
"Pengakuan sementara, bisnis jual beli sepeda motor curian ini sudah dilakukan sejak 1 tahun terakhir. Diperkirakan sudah lebih dari 40 unit sepeda motor terjual," kata Irwansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.