BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan nomor pelayanan pengaduan kepolisian dengan kode akses 110.
Peluncuran ini dilakukan Kapolri Listyo Sigit di Markas Polisi Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) di Kota Bandung, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Pengakuan Kawanan Begal: Ketakutan Lihat Sopir Taksi Online Melawan meski 10 Kali Ditembak
"Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan bentuk-bentuk pelayanan kepolisian," kata Listyo di sela kegiatan, Kamis.
Baca juga: 4 Begal Kabur ke Hutan Saat Diajak Duel oleh Sopir Taksi Online yang Sudah 10 Kali Kena Tembak
Listyo berharap kegiatan yang saat ini di-launching dapat diintegrasikan dengan kegiatan - kegiatan sebelumnya, sehingga sesuai dengan program transformasi kepolisian menuju Polri yang presisi.
Baca juga: Sopir Taksi Online 10 Kali Ditembak tapi Masih Hidup, bahkan Ajak 4 Begal Duel, Ini Ceritanya
"Khususnya di bidang transformasi pelayanan publik, di bidang operasional, dan transformasi di bidang pengawasan ini kemudian bisa terwujud, dan betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ucapnya.
Dengan layanan 110 ini diharapkan dapat memudahkan pengaduan masyarakat di mana pun berada.
"Seluruh pengaduan masyarakat di mana pun berada bisa dilayani oleh kepolisan, anggota polri, secara cepat dan anggota kita yang merespons atau menerima laporan tersebut bisa menggerakkan anggota terdekat di lapangan untuk melakukan pelayanan secara cepat," ucapnya.
Kepolisian tidak akan menutup telinga apabila ada koreksi dan masukan terkait dengan pelayanannya kepada masyarakat.
"Tentunya kami selalu menerima masukan dan koreksi terkait dengan pelayan kepolisian, sehingga ke depan pelayanan kami tentunya akan menjadi semakin baik seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat," ujar Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.