MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobbby Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua instansi pelayanan publik di Medan, Sumatera Utara, pada hari pertama usai libur Lebaran, Senin (17/5/2021).
Salah satu instansi yang disidak Bobby adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan di Jalan AH Nasution.
Hampir 1 jam Bobby memeriksa Kantor DPMPTSP.
Baca juga: Berawal dari Masalah Utang, Mahasiswa Asal Sukabumi Ini Terancam Hukuman Mati
Bobby menyebut, sidak kali ini memang ia fokuskan di dinas itu, karena sering mendapat keluhan dari masyarakat.
Salah satunya laporan mengenai lambannya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"PTSP ini, banyak sekali masyarakat, pelaku usaha, yang mempertanyakan (pengurusan) IMB yang sangat lama," kata Bobby.
Baca juga: Warga Satu RT di Solo Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Fasilitas MCK
Merespons keluhan masyarakat itu, Bobby menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan reformasi birokrasi yang dinilai jadi biang kerok lambannya pengurusan IMB.
Selama ini, PTSP harus menunggu rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) sebelum izin IMB diterbitkan.
Bobby lantas memutus rantai birokasi tersebut dengan menempatkan petugas Dinas Perkim yang mengurus rekomendasi IMB di Kantor DPMPTSP.
Ruangan khusus akan disiapkan.
"Jadi PTSP sudah benar-benar semua, tidak ada lagi PTSP yang menunggu rekomendasi Perkim. Perkim yang pindah ke sini," ujar Bobby.
Ia juga telah mengecek kesiapan PTSP dalam mengeluarkan IMB, sekaligus mengecek ruangan yang akan digunakan pegawai Dinas Perkim.
Dia menegaskan bahwa Kantor Dinas Perkim tidak pindah atau bergabung dengan PTSP.
Tetapi hanya petugas yang mengurusi rekomendasi IMB yang akan ditempatkan di sana.
Baca juga: Sopir Ini Nekat Pakai Pelat Dinas Polri Palsu supaya Lolos di Pos Penyekatan
Dia juga mendesak PTSP agar menerbitkan IMB tidak lebih dari 21 hari kerja.
Selama ini, masyarakat mengeluhkan waktu yang sangat lama dalam memperoleh IMB.
Menantu Presiden Joko Widodo ini juga mewanti-wanti pihak kedinasan untuk tidak memungut biaya apapun dari masyarakat saat pengurusan IMB, selain biaya retribusi yang diwajibkan oleh negara.
"Saya tekankan ke PTSP, jangan ada minta-minta, jangan ada biaya selain retribusi yang diwajibkan oleh negara," kata dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Suherman menyebut, pihaknya akan sesegera mungkin melaksanakan perintah Wali Kota Medan.
"Jadi sebelumnya pengurusan izin di kita 21 hari," kata Suherman.
Dia mangatakan, jika tak ada kendala dan masalah di lapangan, maka izin-izin melalui PTSP akan diupayakan selesai sekitar 14 hingga 15 hari.
"Jadi dengan semua diserahkan ke PTSP, kita yang survei, petugas Perkim ke sini, maka pengurusannya akan cepat selesai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.