MAJALENGKA, KOMPAS.com - Seorang warga yang mengendarai mobil pribadi nekat mengubah pelat nomor kendaraan yang digunakan supaya bisa lolos dari pos penyekatan mudik.
Sopir menggunakan pelat nomor dinas anggota Polri palsu untuk mengelabui para petugas di pos penyekatan.
Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, kemudian menangkap pengendara asal Kabupaten Indramayu tersebut.
Baca juga: Gubernur Banten Tak Peduli Protes, Demo atau Gugatan soal Penutupan Tempat Wisata
"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto saat memimpin penyekatan di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, seperti dikutip dari Antara, Minggu (16/5/2021).
Udiyanto mengatakan, pengendara mobil tersebut berinisial EK (39).
Saat ini yang bersangkutan diperiksa di Mapolsek Cikijing.
"Saat ini pengendara itu telah diamankan di Polsek Cikijing guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Sepasang Kekasih Jual Barang Curian di Facebook, Pembelinya Ternyata Polisi